Sabtu, 10 Desember 2011

INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS)

0


            IMS adalah infeksi yang sebagian besar menular lewat hubungan seksual baik itu hubungan seks vaginal (melalui vagina), anal (melalui anus) ataupun oral (melalui mulut). IMS biasa juga dikenal dengan sebagai penyakit menular seksual (PMS) atau biasa disebut penyakit kelamin. Mengapa disebut Infeksi Menular Seksual ? karena “infeksi” mempunyai cakupan arti yang luas dan gejala dari infeksi tidak hanya terjadi pada alat kelamin saja tapi bisa saja terjadi pada tenggorokan, mata atau bagian lain dari tubuh manusia.
Jenis-jenis IMS
1.      Kencing Nanah/Gonorea (GO)
Penyakit yang biasa menyerang organ-organ reproduksi seperti pada saluran kencing laki-laki atau saluran kelamin perempuan. Pada laki-laki biasanya ditandai dengan :
·         Rasa sakit pada buang air kecil atau ereksi
·         Keluar nanah dari saluran kencing terutama pagi hari.

2.      Raja Singa / Sifilis
Gejala penyakit ini yaitu timbul luka yang tidak nyeri di penis, bibir kemaluan atau leher. Bercak kemerahan yang tidak gatal terutama pada telapak tangan dan kaki, pembesaran kelenjar getah bening diseluruh tubuh, kutil disekitar kelamin dan anus.

3.      Herpes Kelamin
Penyakit ini disebabkan oleh virus. Gejala atau tanda yang biasa timbul yaitu :
·         Ada rasa seperti terbakar atau gatal di kelamin
·         Timbulnya bintil-bintil berisi air dengan warna dasar kemerahan
·         Luka lecet yang sangat nyeri dan perih
Pada wanita : disekitar kelamin, di dinding liang kemaluan dan sekitar anus
Pada laki-laki : dibatang atau kepala penis atau sekitar anus.

4.      Jengger Ayam
Penyakit ini disebabkan oleh HPV (human papiloma virus) yang biasanya ditandai dengan benjolan kulit berbentuk jengger ayam yang berwarna dengan ukuran yang bervariasi. Pada perempuan di kulit daerah kelamin, sampai anus, selaput lendir bagian dalam liang kemaluan sampai leher rahim. Pada laki-laki di kepala penis.

Yang harus dilakukan jika terkena IMS yaitu :
1.      Jangan ngobatin sendiri dengan minum antibiotik. Pengobatan yang tidak tepat akan memperburuk keadaan dan kuman jadi semakin kebal.
2.      Kunjungi dokter untuk konsultasi dan pengobatan. Karena sebelum diberi obat harus dipastikan dulu jenis IMS yang diderita agar pengobatan tepat.
3.      Patuhi terapi pengobatan seperti lama pengobatan, dosis obat dan kunjungan ulang.

Sumber : PKBI Pusat

MASA MENUNDA PERKAWINAN

0


            Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan secara fisik, yang menentukan adalah umur untuk melakukan pernikahan. Secara biologis, fisik manusia tumbuh berangsur-angsur sesuai dengan pertambahan usia. Elizabeth mengungkapkan (Elizabeth B. Hurock, 1993, h. 189) bahwa pada laki-laki, organ-organ reproduksinya di usia 14 tahun baru sekitar 10 % dari ukuran matang. Setelah dewasa, ukuran dan proporsi tubuh berkembang, juga organ-organ reproduksi. Bagi laki-laki kematangan organ reproduksi terjadi pada usia 20 atau 21 tahun. Pada perempuan, organ reproduksi tumbuh pesat pasa usia 16 tahun. Pada masa tahun pertama menstruasi dikenal dengan tahap kemandulan remaja, yang tidak menghasilkan ovulasi atau pematangan dan pelepasan telur yang matang dari folikel dalam indung telur. Organ reproduksi dianggap sudah cukup matang di atas usia 18 tahun, pada usia ini rahim (uterus) bertambah panjang dan indung telur bertambah berat.
            Dalam masa reproduksi, usia di bawah 20 tahun adalah usia yang dianjurkan untuk menunda perkawinan dan kehamilan. Dalam usia ini seorang remaja masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis. Proses pertumbuhan berakhir pada usia 20 tahun, dengan alasan ini maka dianjurkan perempuan menikah pada usia 20 tahun. Apabila pasangan suami istri menikah pada usia tersebut, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan sampai usia istri 20 tahun dengan menggunakan alat kontrasepsi.
            Seorang perempuan yang telah memasuki jenjang pernikahan maka ia harus mempersiapkan diri untuk proses kehamilan dan melahirkan. Sementara itu, jika ia menikah pada usia dibawah 20 tahun, akan banyak resiko yang terjadi karena kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal. Hal ini dapat mengakibatkan resiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.

Sumber : BkkbN, Direktorat dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi, 2010

MASA MENJARANGKAN KEHAMILAN

0


            Pada masa ini usia istri antara 20-35 tahun, merupakan periode yang paling baik untuk hamil dan melahirkan karena mempunyai resiko paling rendah bagi ibu dan anak. Jarak ideal untuk menjarangkan kehamilan adalah 5 tahun, sehingga tidak terdapat 2 balita dalam 1 periode. Ciri kontrasepsi yang dianjurkan pada masa ini adalah alat kontrasepsi yang mempunyai reverbilitas dan efektifitas cukup tinggi, dan tidak menghambat air susu ibu (ASI).

Sumber : BkkbN, Direktorat dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi, 2010

MASA MENGAKHIRI KEHAMILAN

0


            Masa mengakhiri kehamilan berada pada usia PUS diatas 35 tahun, sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medik. Cirri kontrasepsi yang dianjurkan untuk masa ini adalah kontrasepsi yang mempunyai efektifitas sangat tinggi, dapat dipakai untuk jangka waktu yang panjang, dan tidak menambah kelainan yang sudah ada (pada usia tua kelainan seperti penyakit jantung, darah tinggi, keganasan dan metabolik biasanya meningkat oleh karena itu sebaiknya tidak diberikan kontrasepsi yang menambah kelainan tersebut).
Kontrasepsi yang dianjurkan adalah Steril, IUD, Implan, Suntikan, Metode Sederhana dan Pil.
            Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan penggunaan kontrasepsi berdasarkan fase reproduksi wanita seperti tabel di bawah ini :
Keterangan tentang definisi, keuntungan dan keterbatasan dari masing-masing alat kontrasepsi diatas sebagai berikut :
Fase Menunda Kehamilan < 20 tahun
Fase Menjarangkan Kehamilan 20-35 tahun
Fase Tidak Hamil lagi > 35 tahun
·         Kondom
·         Pil
·         IUD
·         Sederhana
·         Implant
·         Suntikan
·         IUD
·         Suntikan
·         Pil
·         Implant
·         Sederhana
·         Steril
·         IUD
·         Implant
·         Suntikan
·         Sederhana
·         Pil


Sumber : BkkbN, Direktorat dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi, 2010